MAGELANG - Sebanyak 29 anak muda kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) berhasil diamankan petugas Polresta Magelang Polda Jawa Tengah, Minggu (07/04/2024) dini hari.
Dengan berkedok kegiatan buka bersama (Bukber) para remaja itu mengonsumsi miras jenis Ciu, dan di antaranya ada yang membawa senjata tajam (sajam).
Hal tersebut, diungkapkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi Pers bertempat di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (08/04/2024) pagi.
Turut mendampingi Kapolresta Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kabagops Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H menuturkan, kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB Pelapor dan Petugas Piket Polsek Borobudur mendapat laporan dari masyarakat. Dilaporkan, bahwa ada kegiatan buka bersama kelompok anak muda di Balkondes Karanganyar dengan minum minuman keras.
Selanjutnya, Kapolresta menjelaskan, pelapor dan petugas piket Polsek Borobudur bersama dengan petugas TNI dari Koramil Borobudur dan Relawan FPRB mendatangi tempat yang dilaporkan dan ternyata kegiatan telah usai.
“Selanjutnya dilakukan pencarian dan mendapati terlapor bersama dengan sekira 29 orang anak muda lainnya sedang berada di jalan persawahan Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Mereka ini sedang pesta minuman keras, ” tutur Kombes Pol Mustofa.
Saat memeriksa mereka, didapati 3 (tiga) bilah sajam jenis celurit, kemudian petugas mengamankan para remaja itu. Selanjutnya, orang dan barang tersebut diamankan ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa orang yang memiliki dan membawa senjata tajam tersebut adalah terlapor atas nama FAZ alias Tembong umur 20 tahun warga Wanurejo, Borobudur, ” sebut Kapolresta Magelang.
Baca juga:
Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti
|
Dalam pendalaman pemeriksaan terhadap FAZ, dirinya membawa sajam itu diindikasikan untuk memicu konflik dengan kelompok lain. Karena sebelumnya sempat viral di medsos undangan kelompok atas nama @Stembor.
Dari kelompok remaja tersebut, diamankan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 140 cm, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 88 cm, dan 1 sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
Atas peristiwa tersebut, pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya selama 10 (sepuluh) tahun. (Humas)